SP2DK itu apa ya ? Lalu ketika WP terima Surat dari DJP, mau diapain ? Yuk simak penjelasannya
Banyak Wajib Pajak dominan mendapatkan Surat dari Kantor pajak ,jelasnya itu SP2DK. Tahukah kamu, Indonesia menganut Sistem Self Assessment dalam memungut pajak, yang artinya Wajib Pajak melakukan sendiri Proses Hitung, Setor dan lapor pajak ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau melalui sistem online yang disediakan. dalam nyatanya, ada kalanya muncul dugaan jika Wajib Pajak belum memenuhi Kewajiban Pajak sehingga diterbitkan SP2DK, nah ini asal usulnya kenapa Wajib Pajak dapat surat dari DJP. lalu Apakah surat SP2DK yang dimaksud ?
SP2DK merupakan singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas data dan atau Keterangan yang muncul dalam surat Edaran Menteri Keuangan No.SE-39/PJ/2015 tentang pengawasan Wajib Pajak dalam bentuk Permintaan Penjelasan atas data dan atau keterangan serta Kunjungan ( Visit ) Kepada Wajib Pajak.
SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta Penjelasan atas data dan atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Data atau keterangan yang dimaksud dalam SP2DK adalah segala data informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh DJP dari sistemasi Informasi DJP, SPT Wajib Pajak, alat Keterangan, Hasil Kunjungan, Pihak Instansi Lembaga, Asosiasi atau Pihak Lain (ILAP), hasil Pengembangan dan analis atas Informasi, data, laporan dan Pengaduan (IDLP) , Internet, dan data atau Informasi lainnya.
saat melakukan Kunjungan, atau Visit, KPP akan mengirimkan Account Representative, pelaksana seksi Ekstensifikasi dan penyuluhan atau tim visit terkait untuk mendatangi tempat tinggal atau tempat usaha wajib pajak yang bersangkutan,dari SP2DK ini, muncul laporan Hasil Pemeriksaan Penjelasan dan Hasil Permintaan Penjelasan data dan atau keterangan yang memuat simpulan dan usulan / rekomendasi.
ini dia saya jelaskan bagaimana proses SP2DK, terdapat 5 tahapan atas Permintaan Penjelasan dan atau Keterangan untuk diterbitkannya SP2DK. yaitu : Tahap Persiapan, Tahap Tanggapan Wajib Pajak,Tahap Penelitian dan Analis Kebenaran atas tanggapan wajib Pajak, Tahap Rekomendasi dan tindak lanjut,Tahap Pengadministrasian Kegiatan permintaan penjelasan.
jadinya AR (Account Representative ) atau pelaksana seksi eksten dan penyuluhan harus membuat dokumentasi yang mencakup SP2DK, LHP2DK, BA Pelaksana Permintaan Penjelasan,BA Penolakan Permintaan Penjelasan dan atau BA tidak dipenuhinya permintaan penjelasan. LHP2DK dibuat paling lama 7 Hari setelah berakhirnya Jangka Waktu Permintaan Penjelasan data dan atau Keterangan kepada Wajib Pajak.
kesimpulannya jika wajib pajak yang baik seharusnya melaporkan, menghitung, dan menyetorkan secara jujurlah, sesuai peraturan yang berlaku atau bisa menghubungi CV.Jaya Sukses Konsultan di 0811-606-6213/Whatsapp, untuk dibantu jika wajib pajak menerima surat SP2DK dari Kantor pajak. dan jangan panik jika menerima surat tersebut ya. surat ini hanya meminta penjelasan data saja, terhadap dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakannya. dengan begitu bisa dilakukan pembetulan SPT sesuai dengan undang undang perpajakan yang berlaku.
Nah, wajib pajak kalau dapat surat dari kantor pajak. jangan tidak ditanggapi ya. apalagi dilupain..
salam saya,
CV.Jaya Sukses Konsultan
Komentar
Posting Komentar