SP2DK itu apa ya ? Lalu ketika WP terima Surat dari DJP, mau diapain ? Yuk simak penjelasannya

Banyak Wajib Pajak dominan mendapatkan Surat dari Kantor pajak ,jelasnya itu SP2DK. Tahukah kamu, Indonesia menganut Sistem Self Assessment dalam memungut pajak, yang artinya Wajib Pajak melakukan sendiri Proses Hitung, Setor dan lapor pajak ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau melalui sistem online yang disediakan. dalam nyatanya, ada kalanya muncul dugaan jika Wajib Pajak belum memenuhi Kewajiban Pajak sehingga diterbitkan SP2DK, nah ini asal usulnya kenapa Wajib Pajak dapat surat dari DJP. lalu Apakah surat SP2DK yang dimaksud ? SP2DK merupakan singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas data dan atau Keterangan yang muncul dalam surat Edaran Menteri Keuangan No.SE-39/PJ/2015 tentang pengawasan Wajib Pajak dalam bentuk Permintaan Penjelasan atas data dan atau keterangan serta Kunjungan ( Visit ) Kepada Wajib Pajak. SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta Penjelasan atas data dan atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan...